Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
JAKARTA,quickq官网下载apk DISWAY.ID -- Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut dibuat atas dasar perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Zulhas Sebut Cuti Kampanye Menteri Urusan Presiden, Bukan KPU
Adapun ketiga penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
"Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata kuasa hukum Kuasa hukum tiga aktivis, Patra M Zein mewakili kliennya kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat.
Adapun tergugat kedua dalam gugatan itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra.
BACA JUGA:Hasyim Asy’ari: KPU Ikuti Norma Terbaru UU Pemilu
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Ia mengatakan seharusnya KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi Indonesia ini menolak pendaftaran Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto. Sebab, pendaftaran ini dilakukan sebelum KPU merubah aturannya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
“Jadi, KPU itu menerima berkas pendaftaran pada 25 Oktober sebelum peraturannya di perbaharui dan di revisi. Pertanyaanya, kenapa diterima bukan dirobek atau dikembalikan,” lanjut Patra.
Oleh karena itu, ia meminta agar KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai pasangan dari Prabowo. Mereka juga menuntut untuk melakukan sita ganti rugi.
BACA JUGA:Menduga Ada Upaya Pembunuhan Karakter, Anwar Usman Mengaku Tetap Berbaik Sangka
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni
- ·Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- ·Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
- ·Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- ·Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- ·Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
- ·FOTO: Kontes Bergengsi Anjing
- ·Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif
- ·7 Makanan Tinggi Gula yang Jarang Disadari, Saus Tomat Termasuk
- ·Kisah Pria Hidup 25 Tahun di Kapal Pesiar, Kehilangan 'Kaki Darat'
- ·PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!
- ·Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%
- ·Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya
- ·Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian
- ·Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
- ·Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online
- ·Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal
- ·Diresmikan Jokowi, Tarif Tol Cisumdawu Gratis Selama 3 Minggu
- ·DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis
- ·Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal