Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
JAKARTA,quickq安卓官网下载 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
(责任编辑:休闲)
- 9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan
- Jadi Hotel Terapung untuk Atlet PON XXI Sumut
- Spesifikasi Xiaomi SUV YU7
- Jelang Aksi Berantas Korupsi, Pentolan 212 Diteror!
- Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Masih Berkeliaran Pasca Penangkapan 2 Tersangka
- CCEP Indonesia Libatkan Mahasiswa dalam Atasi Masalah Sampah, Rektor ITS Berikan Respon
- Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo
- Keren, OCA Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot yang Lebih Pintar dan Efisien
- Rutin Lakukan Pertemuan, Koalisi KIR Pastikan Tetap Solid
- Kado Indah untuk Siti Aisyah
- Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!
- Indahnya Toleransi, Ini Momen Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus
- Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- Daftar Paspor Terkuat Dunia 2024, Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia
- Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air
- Perkuat Digitalisasi di Aceh, Telkom Resmikan IndigoSpace sebagai Rumah bagi Startup Lokal Aceh
- Kado Indah untuk Siti Aisyah
- Banyak Mall Terus Tumbuh, Menko Airlangga Ungkap Potensinya untuk Perekonomian Indonesia
- Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
- Korea Selatan Resmi Larang Makan Daging Anjing Mulai 2027