会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional!

Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional

时间:2025-06-03 14:46:20 来源:quickq咋样 作者:时尚 阅读:979次

JAKARTA,quickq加速永久免费 DISWAY.ID -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bakal menangani kasus eks Wamenkumham Denny Indrayana dengan profesional. 

"Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional

Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional

Nurul mengatakan, laporan polisi kepada Denny Indrayana masih dalam tahap penyelidikan. Tahapan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.

Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional

BACA JUGA:Heboh! Bayar Pajak Kendaraan Dapat Motor Listrik Gratis, Caranya Gampang, Syaratnya Cukup...

Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional

"Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan," jelasnya.

Diketahui, pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW. 

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Bang Jago! Video Viral Pengemudi Honda Freed di Bandung Ngamuk, Meludah Hingga Menabrakkan Mobilnya dengan Keras

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.

Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara. 

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF.

BACA JUGA:Senin Semangat! Harga BBM Pertamax Terbaru Turun 1.400/Liter Nyaris Setara RON 90, Ini Alasan Pertamina Harga Pertalite Tak Turun-turun

Cuitan Denny Indrayana yang Berujung Dipolisikan

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Cegah Korupsi di Tubuh Kementan, Ini yang Dilakukan Amran
  • Terkuak! Ini 5 Identitas Anggota KKB Pelaku Pembakaran Sekolah di Pegunungan Bintang Papua
  • Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
  • Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
  • Bripka Andry Dapat Perlindungan Polri Jika Dibutuhkan Pasca Bongkar Setoran ke Atasan Brimob Riau
  • 10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia
  • Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
  • Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
推荐内容
  • Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar
  • Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter
  • Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
  • Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 2023
  • 8 Menu Wajib Bebakaran di Tahun Baru, Bikin Suasana Makin Hangat
  • Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan