Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut secara historis Pondok Pesantren Al-Zaytun memang ada keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Meski demikian, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.
Hal ini dikarenakan Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Buntut Adanya Ponpes Al-Zaytun, BNPT Dorong Pemerintah Masukkan NII ke Daftar Organisasi Teroris
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT)," kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2023.
Menurut dia, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.
BACA JUGA:Dokumen Lama Bongkar Ponpes Al Zaytun Dahulu Namanya Yayasan NII, Mahfud MD: Diawasi BNPT
Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.
BACA JUGA:Bareskrim Buka Peluang Dalami Dugaan Keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII, Sambil Penyidikan Penistaan Agama
Nurwakhid mengatakan saat ini hanya ada tiga organisasi yang masuk DTTOT yaitu Jemaah Islamiyah (JI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah memasukkan NII ke daftar DTTOT agar bisa menjerat Ponpes Al Zaytun UU Terorisme bila terbukti terlibat dengan NII.
"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar jenderal bintang satu itu.
(责任编辑:焦点)
- ·Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
- ·出国留学艺术设计,你需要注意这四个方面!
- ·最新瑞典艺术留学费用介绍
- ·Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025, Camaba Wajib Tahu!
- ·Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa
- ·Terbongkar! Jaringan Sabu Malaysia Nyaris Edarkan 3 Kilogram Narkoba di Jakarta dan Lombok
- ·Gila! Kasus Positif Covid
- ·Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S
- ·Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
- ·Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!
- ·FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 2025
- ·DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen
- ·Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
- ·Gila! Kasus Positif Covid
- ·Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa
- ·Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
- ·30 Ide Kata
- ·FOTO: Bahagia Warga Berfoto saat Sepi Jakarta
- ·Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan Kelapa
- ·Menkop Budi Arie: Kader Parpol Boleh Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih