会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam!

Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

时间:2025-05-26 06:04:17 来源:quickq咋样 作者:休闲 阅读:563次

JAKARTA,quickq电脑版连不上 DISWAY.ID- Al Zaytun akan ditangani Mabes Polri melalui Bareskrim atas keresahan yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya siap menangani kasus tersebut.

Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

"Akan kami tindak lanjuti," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.

Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun

Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

BACA JUGA:800 Pembalap Adu Kecepatan di Street Race 2023

"Tadi saya sudah diarahkan oleh pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren al zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," sambungnya.

Pihaknya akan meminta keterangan beberapa ahli. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli untuk minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalo memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.

BACA JUGA:Alasan Idul Adha Ikuti Keputusan Makkah Diungkap Ustaz Felix Siauw: Haji Adalah Arafah dan Hanya Ada di Makkah

BACA JUGA:Sebagian Pasukan Wagner Bergabung Dengan Rusia, Prigozhin: Kami Akan ke Belarusia

Sedangkan, polemik pondok pesantren Al Zaytun disebut harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.

Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan harus ada tiga langkah yang diambil. Diantaranya, hukum pidana, hukum administratif diantaranya.

"Yaa kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu hukum pidana, hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.

Diungkapkannya mengenai hukum administratif ponpes Al Zaytun, harus ada penataan ulang.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
  • Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
  • Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
  • Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
  • Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
  • Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
  • Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
  • Merger Grab
推荐内容
  • Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
  • Waspada Gelombang Panas, Jokowi Ingatkan Dunia Menuju Neraka Iklim
  • 7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
  • Merger Grab
  • Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China
  • FOTO: Kurangi Limbah Fashion, Pakaian Bekas Makin Dilirik di Jepang