您的当前位置:首页 > 休闲 > Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding 正文
时间:2025-06-04 03:06:13 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang te quickq官网登录
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan2025-06-04 03:06
Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'2025-06-04 03:00
Apa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata Jokowi2025-06-04 03:00
Saking Ramainya Lalu Lintas Perdagangan, Pelabuhan di Uighur China Terapkan Operasi Bea Cukai 24 Jam2025-06-04 02:37
Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS2025-06-04 02:20
Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden2025-06-04 01:44
Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian2025-06-04 01:13
Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?2025-06-04 01:01
Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin2025-06-04 00:52
Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY2025-06-04 00:26
Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya2025-06-04 03:04
Ampun deh, Kasus Covid2025-06-04 02:40
Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar2025-06-04 02:25
Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden2025-06-04 01:58
SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu2025-06-04 01:48
Corona Makin Mengganas, Ini Pengakuan Terbaru Anies Baswedan2025-06-04 01:42
7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali2025-06-04 01:37
Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'2025-06-04 01:13
Japto Klaim Sudah Berikan Semua Keterangan ke KPK, Termasuk Uang dan 11 Mobil yang Disita2025-06-04 00:47
Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?2025-06-04 00:41