会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar!

KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

时间:2025-06-03 11:00:02 来源:quickq咋样 作者:焦点 阅读:267次

JAKARTA,?quickq下载地址 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan Korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebutkan nilai proyek tersebut hingga puluhan miliar rupiah. 

KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

BACA JUGA:KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai

KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

BACA JUGA:KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

"Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK memperkiraan dari proyek tersebut atau total loss. Namun, untuk total kerugian negara masih dalam proses perhitungan. 

"Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total lost karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal yaitu tempat evakuasi sementara," jelasnya. 

Sebelumnya, KPK penyidikan kasus terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter Tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014. 

BACA JUGA:KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN

BACA JUGA:Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara

"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024. 

Tessa menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," kata Tessa.

Dalam hal ini, Tessa enggan mengungkap identitas para tersangka dan akan diumumkan ketika perkara telah cukup.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
  • Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Dicari
  • Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah
  • KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?
  • Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan
  • Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara
  • Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
  • Jangan Malas Gerak, Ini 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Diabetes
推荐内容
  • Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?
  • Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya  Ditahan
  • 7 Cara DIY Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Sebelum Panggil Teknisi
  • FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII
  • Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
  • 'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?