时间:2025-06-05 02:54:58 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Advokat publik David Tobing menggugat presenter kondang Raffi Ahmad dengan quickq是什么软件
Advokat publik David Tobing menggugat presenter kondang Raffi Ahmad dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok. Pasalnya, Raffi dianggap melanggar protokol kesehatan dengan menghadiri sebuah acara beberapa jam setelah dia mendapat vaksin Covid-19 tahap I.
Sidang perdana digelar di PN Depok, Rabu (27/1/2021). Namun, Raffi tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukum. Sayangnya, Raffi belum melengkapi kuasa hukumnya dengan surat kuasa sehingga hadirnya empat orang kuasa hukum dianggap tidak sah secara formil.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Pesan Khusus dari Satgas Covid-19 Usai Vaksinasi Kedua, Apa Tuh?
"Sebenarnya ini nggak serius. Kenapa nggak serius? Karena apa susahnya bikin surat kuasa. Orangnya (Raffi) ada di Jakarta, kecuali orangnya ada di luar negeri itu sulit. Sama-sama di Jakarta baik kuasanya maupun Raffi di Jakarta. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim drafnya tanda tangan kirim lagi pakai Gojek atau Grab itu bisa," ujar David di PN Depok, Rabu (27/1/2021).
Tidak adanya surat kuasa, maka majelis hakim memutuskan sidang hari ini ditunda hingga pekan depan. Majelis akan melakukan pemanggilan kembali terhadap tergugat. David berharap Raffi tidak main-main atas gugatan tersebut.
Dia bisa memaklumi ketidakhadiran Raffi karena yang bersangkutan pada hari ini sedang menjalani vaksin untuk kedua kali di Istana. Pihaknya pun mengaku tidak keberatan jika tergugat diwakilkan, tetapi harus tetap disertai aturan formil.
Dalam gugatannya, David menuntut Raffi selaku publik figur yang dipercaya oleh pemerintah untuk menerima vaksin pertama dan juga menyosialisasikan vaksinasi dan protokol kesehatan telah melanggar kepatutan karena Raffi juga tidak hati-hati dalam bertindak.
VIDEO: Menikmati Kuliner Jepang di Festival Terbesar di New York2025-06-05 02:50
Jaga Ekosistem Laut, Kabaharkam Polri Dukung Transpalantasi Terumbu Karang2025-06-05 02:28
KAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun2025-06-05 02:27
Sinergi dengan Pers, Dadang Supriatna Raih Penghargaan Lontar Award2025-06-05 02:05
Formasi Batuan Kuno 140 Juta Tahun Rusak, 2 Turis Terancam Penjara2025-06-05 01:44
Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya2025-06-05 01:23
Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun2025-06-05 00:52
Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies2025-06-05 00:46
Braze Luncurkan Data Center Berbasis AI, Komitmen Dukung Percepatan Ekonomi Digital Indonesia2025-06-05 00:46
Syok Lihat Monas Jadi Gundul, Ketua DPRD DKI Nyesel Kasih Anggaran ke Anies2025-06-05 00:19
Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin2025-06-05 02:54
BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham PACK, Investor Diminta Hati2025-06-05 02:47
Gubernur Kalsel Muncul H2025-06-05 02:42
BB Susah Turun Meski Sudah Diet? 5 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebabnya2025-06-05 02:14
Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik2025-06-05 02:09
Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor2025-06-05 01:01
Le Damier de Louis Vuitton, Karya Perhiasan Mewah yang 'Abadi'2025-06-05 00:50
Perluas Jaringan Penerbangan ke Indonesia Timur, Pelita Air Buka Tiga Rute Baru2025-06-05 00:40
Rekomendasi Slow Bar di Yogyakarta, Ngopi Santai Penuh Makna2025-06-05 00:29
Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel2025-06-05 00:19