您的当前位置:首页 > 焦点 > Gubernur Kalsel Muncul H 正文
时间:2025-06-05 01:33:04 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalima quickq怎么读英语
JAKARTA,quickq怎么读英语 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di publik untuk mematahkan anggapan dirinya kabur dan memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya.
Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel di Kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru, sehari sebelum putusan praperadilannya dibacakan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya menduga kemunculkan sehari sebelum sidang putusan praperadilan tersebut untuk menepis anggapan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya usai dirinya berstatus tersangka.
BACA JUGA:Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
BACA JUGA:Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya
"Tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk mengugurkan lah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Tessa dikutip pada Rabu, 13 November 2024.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menemukan Paman Birin usai kemunculannya saat memimpin apel pagi.
"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman (penyidik)," jelas Tessa.
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan Perlu Dukungan DPR untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Menko Perekonomian Airlangga Ajak Kanada Kolaborasi Manfaatkan Peluang Ekonomi2025-06-05 01:05
Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek2025-06-05 00:46
Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur2025-06-05 00:39
Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek2025-06-05 00:13
Filipina Kalahkan Indonesia sebagai Destinasi Pulau Terbaik di Asia2025-06-05 00:03
FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia2025-06-04 23:58
Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri2025-06-04 23:40
Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan2025-06-04 23:21
Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya2025-06-04 23:18
Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi2025-06-04 22:47
Tak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat2025-06-05 01:31
China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?2025-06-05 00:53
8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO2025-06-05 00:46
Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini2025-06-05 00:30
5 Cara Diet Artis Sepanjang 2024, Sukses Turunkan BB Belasan Kilogram2025-06-05 00:08
Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona2025-06-04 23:27
Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?2025-06-04 23:26
Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan2025-06-04 23:16
Lapar Berlebih saat Haid? Ini Cara Mengatasinya agar BB Tak Naik2025-06-04 23:04
8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO2025-06-04 22:58