Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
(责任编辑:知识)
- Saksi Prabowo Tak Bisa Buktikan Apapun, Kata Yusril
- Sambut Pemilu dan Pilpres 2024, Ketua DPD Golkar DKI: Mesin Partai Sudah Berjalan
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- Debat Capres: Ganjar Gaya Army, Anies Formal, Prabowo Kasual
- 罗德岛设计学院奖学金详解
- Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia
- Dikabarkan Kena OTT KPK, Yuk Intip Harta Kekayaan Walikota Bekasi , Wow!
- Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak
- 高考失利留学该如何选择?
- Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
- Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin
- Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
- Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS
- Sudah 51 Persen, Pembangunan Stasiun Pompa Ancol