KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terus menjadi penopang penting sektor perbankan, dengan kontribusi mencapai 10,16% dari total kredit nasional per Maret 2025.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perlambatan pertumbuhan KPR dan risiko yang menyertai, terutama di tengah gejolak ekonomi global dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pertumbuhan kredit KPR tercatat melambat menjadi 8,89% (yoy) pada Maret 2025, turun dibandingkan 14,26% pada periode yang sama tahun lalu.
“Mayoritas KPR disalurkan untuk rumah tipe 22–70, mencapai 60,27% dari total KPR,” jelas Dian, Minggu (25/5/2025).
Meski kualitas kredit masih dalam batas aman dengan NPL sebesar 2,93%, OJK mengingatkan perbankan agar meningkatkan kewaspadaan.
"Tren PHK dan daya beli yang menurun menjadi risiko yang perlu dimitigasi, khususnya untuk debitur kelas menengah ke bawah," ujarnya.
Baca Juga: Bunga Kredit Masih Tinggi, Bos BI Desak Bank Turunkan Suku Bunga
OJK juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen, terutama terkait bunga floating. Lewat POJK 13/2024 dan POJK 22/2023, bank wajib memberikan informasi bunga secara transparan dan memberitahu nasabah minimal 30 hari sebelum perubahan suku bunga diberlakukan.
Lebih lanjut, OJK mendorong perbankan untuk menyusun strategi pembiayaan KPR dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahunan, serta terus mendukung akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah yang terjangkau.
(责任编辑:综合)
- Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri
- Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan
- Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
- Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut
- Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
- Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- Jaksa: Kasus Setnov Bercita Rasa Pencucian Uang
- 9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
- Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya
- Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi
- Diduga Dialami Kim Sae
- Daftar 91 Skincare
- Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
- Makan Pisang Memang Enak, Tapi Hati
- Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J
- 4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia
- Ternyata Ini Alasan Ilmiah Lihat Makanan Bisa Langsung Ngiler
- 8 'Superfood' yang Wajib Ada di Dapur, Tubuh Bugar dan Cegah Penyakit
- Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J
- Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama