Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendatangkan investor luar negeri untuk pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beragam cara dilakukan demi menarik minat investor menanamkan modalnya di IKN.
Salah satu caranya adalah bisa memperoleh Golden Visadengan syarat lebih mudah, bagi investor luar negeri yang mau berinvestasi di IKN.
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di situs resmi Imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan pada Januari 2024. Silmy menyebut, kemudahan golden visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.
Di sisi lain, jika bukan berinvestasi di IKN, investor asing yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.
Lalu, untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar. Kemudian bagi investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 25 juta atau Rp 380 miliar akan memperoleh tambahan golden visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya selama 5 tahun.
Apabila berinvestasi sebesar USD 50 juta, maka jajaran direksi dan komisarisnya bakal memperoleh golden visa 10 tahun. Sementara investor yang hendak menanam modal di Indonesia diberikan aturan berbeda untuk memperoleh golden visa.
(wiw)(责任编辑:综合)
- Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- 2025年英国室内设计专业大学排名
- KPK Selesaikan Tahap Penyidikan untuk Taufik Kurniawan
- Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
- Kunjungan Turis ke Ibu Kota Tinggal 424 Wisatawan
- Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- Lha...Anak Buah Anies Malah Bilang Mall Bakal Dibuka Bertahap, Ini Gimana Mas Anies?
- Cerita Kepala BNPT soal Ada Pejabat yang Terpapar Radikalisme
- Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
- Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum
- Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Gula
- BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim
- Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen
- VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
- Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?
- Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau