会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat!

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

时间:2025-06-03 18:54:06 来源:quickq咋样 作者:焦点 阅读:571次
Warta Ekonomi,quickq 快客 Jakarta -

Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".

Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.

Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.

Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.

Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?

Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.

"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
  • 萨凡纳艺术与设计学院研究生有什么专业选择?
  • Bus Terjun ke Jurang di Guci Dalam Penyelidikan Polisi, Kronologi dan Korban Ditelusuri
  • Bacaleg DPR RI Belum Ada yang Mendaftar, KPU: Parpol Tingkat Nasional Masih Lengkapi Persyaratan
  • Perayaan 70 Tahun, Disneyland Tebar Diskon hingga Rilis Atraksi Baru
  • Bentuk Desk Khusus Kerjasama Relawan, PDIP Ingin Segera Koordinasi dengan Masyarakat
  • 音乐艺术生留学去哪个国家比较好?
  • 圣路易斯华盛顿大学建筑学排名详情
推荐内容
  • Airlangga Bertemu Surya Paloh, Ace Hasan: Nasdem Bin Golkar
  • 10 Langkah Perawatan Rambut ala Korea
  • 米兰理工大学是一个怎样的存在?
  • Kakorlantas Ingatkan Masyarakat saat Arus Balik, Pastikan Saldo E
  • Starbucks Buka Kafe di Perbatasan, Seruput Kopi Pandangi Korea Utara
  • 圣路易斯华盛顿大学建筑学排名详情