RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.
Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli
"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
(责任编辑:焦点)
- 5 Provinsi di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Jabar dan Jakarta Teratas
- Bukan Januari, Ini Waktu Terbaik Bikin Resolusi Menurut Astrologi
- Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
- Intip Gaya Rambut Anyar Selvi Ananda dan Erina Gudono di Tahun 2025
- Berat Badan Anak Naik Tiba
- Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik
- Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak
- Saksi ART Predator Seks di Bawah Umur Buronan FBI: Setiap Hari Ada Perempuan di Bawah Umur Datang
- 5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
- FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja
- Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
- Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi
- Dokter Ungkap Efek 'Mengerikan' Ibu Hamil Kena Anemia, Apa Itu?
- 'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?
- Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong
- Ganjar Pranowo: Tidak Ada Satu pun Pimpinan yang Mampu Ambil Freeport Kecuali Jokowi
- Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi
- Sensasi Menginap di Jet Pribadi Bekas Bandar Narkoba Pablo Escobar
- Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen
- OPEC+ Diprediksi Bakal Naikkan Produksi Minyak Lagi di Agustus