Niat Puasa Ganti Ramadan
Daftar Isi
- Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Bagi setiap Muslim, mengganti puasaRamadan yang tertinggal hukumnya wajib. Puasa pengganti ini dilakukan pada hari-hari biasa, sebelum bulan Ramadan yang berikutnya tiba.
Seperti dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, puasa ganti atau qadha tersebut dilakukan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan saat Ramadan. Hal ini sesuai isi surah Al-Baqarah ayat 184:
يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin, bacaan niat puasa ganti Ramadan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku berjudul Panduan Praktis Ibadah Puasa' karya Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim Lc, niat puasa ganti Ramadhan harus dilakukan sebelum terbit fajar. Bahkan, niat dapat dilakukan pada malam hari, yaitu mulai dari Matahari terbenam hingga sebelum fajar menyingsing.
Hal ini disebabkan karena puasa ganti Ramadan termasuk dalam puasa wajib. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang kewajiban berniat sebelum terbit fajar pada puasa fardhu dalam sabdabnya:
مَنْ لَمْ يُجْمِعُ الصِيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Barangsiapa yang belum berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah" (Hadist riwayat lima Imam Hadits dari Hafshah Radhiyallahu 'Anha)
Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Dikutip dari buku Qadha & Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah Lc, puasa Ramadan dapat diganti kapan saja setelah bulan Ramadhan berakhir. Sebagaimana firman Allah SWT berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Lebih jelasnya, ulama berpendapat masa untuk mengganti utang puasa Ramadan yakni dimulai setelah habisnya bulan Ramadan hingga menjelang Ramadan tahun depan.
(wiw)(责任编辑:时尚)
- ·Polisi Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Temukan Jenazah yang Dikubur
- ·Muhaimin Iskandar Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil : Tanya kepada Rakyat
- ·Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG
- ·2025美国工业设计硕士院校TOP5
- ·Cegah HMPV, IDI Imbau Masyarakat Kembali Gunakan Masker
- ·FOTO: Melancong ke 'Masa Lalu' di Talat Noi Bangkok
- ·Pantun PKS ke Golkar: Jalan
- ·Rahasia Umur Panjang Dorothy Palmer, Hidup Sehat hingga Satu Abad
- ·FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja
- ·Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup Berat
- ·Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional
- ·Jokowi Lakukan Kick Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023
- ·Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah
- ·Menkominfo Datangi Kejagung, Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Menara BTS
- ·Sebel Lihat Mukanya Pak RT, Pemuda Tusuk sampai Tewas
- ·Tinggi Kalsium, 5 Buah Ini Cocok Dimakan saat Usia Mulai Menua
- ·FOTO: Warna
- ·Jaga Keamanan Indonesia, Jokowi Minta TNI
- ·Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- ·Pelaku Serial Killer Ngaku Bisa Ubah Uang, Tipu Sejumlah TKW