Bukan di Kejari, Teddy Minahasa Cs Akan Ditahan di Rutan Ini
JAKARTA,quickq官方安卓版下载 DISWAY.ID- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa bersama tersangka lainnya yang terlibat dugaan jual beli sabu ditahan di beberapa ruang tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan bahwa Teddy akan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA:Hotman Sebut Teddy Minahasa Tidak Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya kepada awak media, Rabu 11 Januari 2023.
Diungkapkannya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan penyidik pada Rabu hari ini. Selanjutnya, Jaksa akan melakukan penelitian sebelum nantinya dimulai proses persidangan di pengadilan.
"Jadi pelaksanaan tahan dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti, red) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil." tandasnya.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Diduga Intervensi Keluarga Dody, Hotman Paris 'No Komen'
Sebelumnya, Berdasarkan pantauan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa cs terlihat dibawa dengan mobil Hiace dengan didampingi Tim Penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Teddy turun terlebih dahulu dengan menggunakan batik yang dilapisi baju orange bertuliskan 'Tahanan Polda Metro Jaya'. Terlihat tangannya pun diborgol.
Teddy disambut oleh Kuasa Hukumnya di lokasi yaitu Hotman Paris Hutapea yang telah menunggunya.
Setelah itu disusul oleh Dody Prawiranegara dengan menggunakan pakaian orange yang bertuliskan sama 'Tahanan Polda Metro Jaya'.
Dirinya juga disambut oleh Kuasa Hukumnya, Adriel Viari Purba.
Teddy cs langsung dibawa ke lantai dua Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Mukti Juarsa.
(责任编辑:休闲)
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- Menko AHY Dorong Partisipasi Aktif di ICI 2025 untuk Bangun Indonesia Inklusif
- Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Mempawah, KPK yakin Tersangka Kooperatif
- Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
- Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
- Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- Besaran Saldo Dana Bansos KIP Kuliah 2025 yang Masuk Rekening, Ada Syarat Penghasilan Orangtua
- 10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- Seruan Terbaru Anies: Yang Berkerumun di Jalan, Kita Angkut!
- Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- Jangan Dimakan Berlebihan, Ini 5 Efek Samping Makan Durian
- FOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'
- Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
- Razia Buku Kiri, Komnas HAM Tuding TNI Langgar Hukum
- Razia Buku Kiri, Komnas HAM Tuding TNI Langgar Hukum
- London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan