Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
JAKARTA,quickq电脑端 DISWAY.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28.000 rekening bank yang berstatus pasif atau dormant.
Pemblokiran rekening bank secara massal ini viral di media sosial karena tak lebih dulu diumumkan publik.
BACA JUGA:PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Terkait Judol Sepanjang 2024
BACA JUGA:Heboh Rekening Masyarakat Mendadak Diblokir, PPATK Angkat Bicara
Rekening yang diblokir adalah rekening dormant atau rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu baik dalam jangka bulanan bahkan tahunan.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang berpotensi merugikan nasabah dan sistem keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan tindakan ini merupakan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tak hanya itu, rekening dormant juga rawan diperjualbelikan untuk kegiatan melanggar hukum lainnya.
Lantas, apa itu Rekening Dormant?
Dalam pernamkan, Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer. Saldo dalam rekening ini pun mengendap sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Penggunaan rekening dormant juga kerap dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Dasar hukum Pemblokiran
Di Indonesia, PPATK menjadi lembaga yang berwenang untuk mengawasi segala aktivitas keuangan dan perbankan. Kewenangan ini berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 untuk menghentikan sementara transaksi rekening dormant demi kepentingan publik.
BACA JUGA:Syarat dan Tata Cara Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2025 Plafon Rp10-Rp100 Juta Lengkap Tabel Angsuran, Dijamin Cair ke Rekening!
BACA JUGA:PPATK Salut Langkah Pemerintah Berantas Judol: Polri Sukses di Penegakkan Hukum
Tujuannya yakni melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
- SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut Prihatin
- Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700