您的当前位置:首页 > 综合 > Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-04 15:36:40 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanes quickq官网下载安卓最新
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
Mandi Air Garam Punya Manfaat Menakjubkan buat Tubuh, Apa Saja?2025-06-04 15:35
Maskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size2025-06-04 15:33
Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati2025-06-04 15:29
BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker2025-06-04 15:03
Arab Saudi Dikabarkan akan Batasi Usia Jamaah Haji 2025, Kemenag Tunggu Surat Resmi2025-06-04 14:32
Citigroup: Stablecoin Kian Penting dalam Ekosistem Kripto dan Keuangan Tradisional2025-06-04 14:32
Disebut Mi Terjelek di Dunia, Apa Itu Mi Lethek?2025-06-04 13:55
7 Makanan untuk Meningkatkan Daya Ingat Anak2025-06-04 13:54
Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar2025-06-04 13:33
7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan2025-06-04 13:01
Said Abdullah: PDIP Dukung PPN 12 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis2025-06-04 15:27
Ramai di Medsos, Toko ZARA di Negara Ini Diamuk Massa Pro2025-06-04 14:43
Presiden Prancis Macron Peringatkan Ancaman Konflik Global Akibat Perang Dagang China2025-06-04 14:30
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN2025-06-04 14:11
Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur2025-06-04 14:11
Catatan Imparsial: 3 Tahun Terakhir Pelanggaran Beragama Turun, Apresiasi Peran Polri2025-06-04 13:40
7 Rekomendasi Taman di Jakarta Selatan yang Gratis, Cocok buat Healing2025-06-04 13:40
Batik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Jemaah Haji 2024, Ini Maknanya2025-06-04 13:26
Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!2025-06-04 13:20
ECB Sebut Layanan Aset Kripto Mengancam Reputasi Bank, Soroti Perlunya Regulasi Stablecoin2025-06-04 13:14