Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK
时间:2025-06-06 07:48:45 出处:知识阅读(143)
Kabar baik bagi kamu yang akan mengurus paspordi kantor imigrasi di daerah masing-masing. Kamu tak perlu lagi repot membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
[Gambas:Instagram]
Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.
Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada seribu pemohon.
(anm/asr)上一篇: Curiga Pria Terbang 200 Kali, Skandal Pencurian di Pesawat Terbongkar
下一篇: Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
猜你喜欢
- Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer
- Bursa Karbon RI Catat Transaksi 1,6 Juta Ton Emisi, Tembus Rp77,95 Miliar
- Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR, Istri dan Wapres Turut Mendampingi
- Sindir Anies Baswedan, Hasto: PDIP Tidak Pernah Berkhianat Jika Sudah Berkoalisi
- Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing
- Tersangka Jual Beli Senpi Ilegal Residivis, Jual Harga Ratusan Juta
- Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Kuda hingga Shio Babi
- 30 Ucapan HUT RI ke
- Info Lowongan PT KCIC Kereta Whoosh, Minimal Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Persyaratannya