Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu: Akan Kita Gratiskan
JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan trasportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono menuturkan, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Aprip 2025.
Pramono pun akan menggratiskan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Menanti Pengganti Paus Fransiskus dari Ghana Hingga Filipina, Siapa Kardinal Terkuat?
BACA JUGA:Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Adha 2025? Simak Informasi di Sini
"Mereka akan kita gratiskan," ujarnya.
Untuk mewujudkan program tersebut, Pramono pun akan meniadakan kendaraan dinas ASN setiap hari Rabu.
"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum," ujarnya.
Di sisi lain Pramono juga akan menggratiskan transportasi umum di Jakarta bagi 15 golongan masyarakat.
BACA JUGA:Nggak Perlu Jaminan! KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta Punya Cicilan dan Bunga Rendah, Cuma Rp9 Jutaan Per Bulan
BACA JUGA:Perkuat Aksi ESG GoZero Persen, TelkomGroup Gelar Program Jejak Hijau Srikandi
Berikut 15 golongan masyarakat yang akan digratiskan naik transportasi umum:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
BACA JUGA:Perkuat Aksi ESG GoZero Persen, TelkomGroup Gelar Program Jejak Hijau Srikandi
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- 7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- 高考后出国留学好不好?
- Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu
- 奢侈品管理专业留学哪个国家比较好?
- 7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- Viral Banget di Thailand, Apa Itu Milk Bun?
- Corona Belum Usai, Eh Anies Malah Pamer ke Forum Internasional
- FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS
- 5 Cara Mengatasi Kucing Diare, Jangan Buru
- 耶鲁大学美术专业排名如何?
- Meraba Braille, Membaca dan Menulis Dalam 'Kegelapan'
- 2 Pilihan Resep Roti Goreng, Camilan Enak untuk Keluarga
- Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi Jakarta
- 北欧室内设计留学院校有哪些?
- Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu
- Corona Belum Usai, Eh Anies Malah Pamer ke Forum Internasional
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu