Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya
Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengklarifikasi tentang adanya video viral di media sosial, terlihat kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL loreng di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara (Jakut), yang hendak antar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) dikepung beberapa orang debt collector.
"Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih tersebut An.Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan an.Nara pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jl. Jati II no.60 RT. 01/05 kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok," ujar Kapendam dalam keterangan tertulis yang diterima.
Kejadiannya tersebut, Kolonel Herwin, terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
"Saat itu Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP an. Muh. Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang," tuturnya.
Kemudian, di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, om dan tante pengemudi, sehingga anggota Babinsa berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa debt collector," kata Kapendam Jaya.
Serda Nurhadi, sambungnya, sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.
"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit," tuturnya.
Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan), kata dia, dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, di mana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
(责任编辑:探索)
- Catat, 5 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Nanas
- FOTO: Misteri dan Keagungan Mada'in Saleh di Jantung Arabia
- Komnas HAM Sebut Kericuhan di Pulau Rempang Diduga Ada Pengerahan Kekuatan Aparat yang Berlebihan
- Awas, 6 Kelompok Ini Sebaiknya Hindari Makan Pepaya
- Buka Sespim Wilayah 3, Cak Imin ingin Lahirkan Politisi Sekaligus Negarawan
- Pimpin Doa di Upacara, Menag Yaqut Sebut Takdir Tuhan Selamatkan Pancasila
- Investor Tembus 7 Juta, Saham Jadi 'Tabungan' Zaman Now
- Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
- 5 Bahan Dapur Ini Ampuh Bikin Tikus Lari Terbirit
- Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q1
- Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
- Benarkah Sarapan di Hotel Bisa Makan Sepuasnya?
- Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen
- Jangan Coba
- Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Timor Leste Lebih Hebat dari Indonesia
- Ingin Jalan
- Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
- Polisi Tak Ungkap Penyebab 9 Korban Tewas, Amnesty Internasional Kecewa
- Bukan Cuma Salmon, Ini 7 Ikan yang Mengandung Omega 3
- Benarkah Sarapan di Hotel Bisa Makan Sepuasnya?