Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Covid-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.
Dia menjelaskan, dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir, mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969.
Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu (13/9/2020).
Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.
"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.
PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran virus corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial, dan budaya.
"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.
Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung.
Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.
Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.
(责任编辑:焦点)
- ·Warga Keluhkan Kali di Bekasi Bau Kentut: Coba Aja Pegang
- ·Mengapa Banyak Orang Menangis Dengar Lagu Patah Hati Taylor Swift?
- ·FOTO: Hiruk Pikuk Pasar Buah dan Sayur Terbesar di Inggris Malam Hari
- ·Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid
- ·Heboh Momen Tetes Mata Anies, Warganet: Rohto atau Insto Pak?
- ·Anies Sesumbar: DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Kasus Klaster Libur Panjang
- ·Bye, bye! Toko Gramedia di Mal Taman Anggrek Tutup Permanen
- ·日本建筑学专业排名一览
- ·Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
- ·Polisi Gali Motif Penyerang Novel Baswedan, Sampai ke Akarnya Pak!
- ·Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan
- ·Soal Capres dan Cawapres PDIP, Hasto: Harus Dilakukan Secara Detail
- ·艺术留学:香港中文大学建筑设计专业
- ·Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP
- ·7 Kepribadian Orang yang Sering Cuma Baca Chat WA Tanpa Dibalas
- ·Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 2024
- ·5 Kebiasaan Pagi Hari Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
- ·Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 2024
- ·KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
- ·Trump Disebut Lupa Diri, Salah Menilai Pengaruhnya ke Putin