Niat Puasa Ganti Ramadan
Daftar Isi
- Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Bagi setiap Muslim, mengganti puasaRamadan yang tertinggal hukumnya wajib. Puasa pengganti ini dilakukan pada hari-hari biasa, sebelum bulan Ramadan yang berikutnya tiba.
Seperti dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, puasa ganti atau qadha tersebut dilakukan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan saat Ramadan. Hal ini sesuai isi surah Al-Baqarah ayat 184:
يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin, bacaan niat puasa ganti Ramadan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku berjudul Panduan Praktis Ibadah Puasa' karya Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim Lc, niat puasa ganti Ramadhan harus dilakukan sebelum terbit fajar. Bahkan, niat dapat dilakukan pada malam hari, yaitu mulai dari Matahari terbenam hingga sebelum fajar menyingsing.
Hal ini disebabkan karena puasa ganti Ramadan termasuk dalam puasa wajib. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang kewajiban berniat sebelum terbit fajar pada puasa fardhu dalam sabdabnya:
مَنْ لَمْ يُجْمِعُ الصِيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Barangsiapa yang belum berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah" (Hadist riwayat lima Imam Hadits dari Hafshah Radhiyallahu 'Anha)
Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Dikutip dari buku Qadha & Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah Lc, puasa Ramadan dapat diganti kapan saja setelah bulan Ramadhan berakhir. Sebagaimana firman Allah SWT berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Lebih jelasnya, ulama berpendapat masa untuk mengganti utang puasa Ramadan yakni dimulai setelah habisnya bulan Ramadan hingga menjelang Ramadan tahun depan.
(wiw)(责任编辑:百科)
- ·Apakah Makan Nasi Bisa Bikin Perut Jadi Buncit?
- ·Hormati Putusan MK, Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
- ·Benarkah Ukuran Menara Eiffel di Paris Berubah?
- ·Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh
- ·Pajak Cuma Dipatok 5 Persen untuk Pembelian Mobil PHEV
- ·Jangan Main
- ·Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri
- ·IIMS Surabaya 2025 Dapat Dukungan Pemerintah Kota sebagai Penggerak Ekonomi Lokal
- ·Mykonos Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Surga bagi Pencinta Parfum
- ·Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- ·'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?
- ·5 Minuman Herbal untuk Diabetes, Bantu Mengontrol Kadar Gula Darah
- ·AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
- ·Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- ·Anies Setop Reklamasi Janji Palsu, PAN: Jangan Buru
- ·Benarkah Ukuran Menara Eiffel di Paris Berubah?
- ·5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- ·Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
- ·Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan