Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
时间:2025-06-06 12:18:25 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq有什么用 DISWAY.ID--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatan itu, Anwar meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan karena menurutnya tidak sah.
BACA JUGA:Kemenag Seleksi Petugas Haji, 26 Februari 2024 Diumumkan Hasilnya
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis, 1 Februari 2024.
Bukan hanya itu, Anwar Usman juga meminta nama baiknya dipulihkan. Bahkan, ia ingin kedudukannya dipulihkan. Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman itu ingin tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," lanjut isi gugatan tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:Mahfud MD Diam-Diam Kemasi Barang, Keluar dari Rumah Dinas
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.
Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Puncak Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama, Jokowi Resmikan Gedung UNU Yogyakarta
- 1
- 2
- »
上一篇: HPP Berpotensi Hambat Serapan Beras Bulog
下一篇: FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
猜你喜欢
- Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
- Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter
- PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- Demi Satu Putaran, TKN Prabowo
- Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
- Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris
- Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?
- Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan