KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
JAKARTA,quickq加速器有什么用 DISWAY.ID--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian pencemaran udara Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetek).
Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan terhadap pencemaran udara sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar kawasan itu.
BACA JUGA:Ketua DPRD DKI Segera Terapkan WFH Senin Depan Gegara Polusi Udara yang Semakin Parah!
“Tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya Jumat 19 Agustus 2023.
Satgas itu merupakan hasil rapat kilat internal yang digelar Menteri Siti usai penyelenggaraan Upacara HUT ke-78 RI di lapangan plaza Manggala Wanabakti, setelah dua hari sebelumnya berturut-turut melakukan rapat lintas ditjen KLHK.
BACA JUGA:Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia
Di samping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan, termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, Satgas akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery.
Baik terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya, termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya.
Serta Pembangkit Listrik tenaga Diesel (PLTD), baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.
“Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning),” jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Polusi Udara Jakarta, Menparekraf Dukung Penerapan WFH
Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka Satgas akan dilakukan langkah hukum tegas berupa pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.
Satgas ini juga diizinkan menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah.
Kemudian Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 dan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) untuk menekan emisi, baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Cara Efektif Hilangkan Perut Buncit 'Bapack
- ·Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
- ·9 Kebiasaan Sehari
- ·FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- ·PDIP Bantah Kadernya Kena OTT KPK
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Sering Mengecek HP saat Bangun Tidur?
- ·Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
- ·Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- ·Cerita Mahfud MD Pakai Baju Putih 5 Tahun Lalu yang Gagal karena Ditikung Ma'ruf Amin
- ·Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- ·Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil
- ·Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- ·Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya
- ·8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai
- ·KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies
- ·NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- ·FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- ·Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
- ·Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus