会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi!

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

时间:2025-06-02 23:43:13 来源:quickq咋样 作者:焦点 阅读:281次
Warta Ekonomi,?quickq Jakarta -

KPK melebarkan buruan ke Jakarta. Kasus yang dibidik terkait Program Rumah DP 0 Rupiah. Program ini merupakan salah satu jurus unggulan yang ditawarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye Pilgub 2017.

Untungnya, Anies tak keseret-seret kasus ini. Tapi, anak buah Anies sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory C Pinontoan alias YC.

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Baca Juga: KPK Mengendus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan DKI yang Rugikan Rp100 Miliar, Begini kata Wagub

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Selain YC, KPK juga menetapkan AR, TA, dan PT AP sebagai tersangka. Ketiga tersangka terakhir ini merupakan penjual tanah dalam program Rumah DP 0 Rupiah.

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

KPK menduga, dalam kasus ini, ada 9 objek pembelian tanah yang di-mark up. Salah satunya, tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang dibeli pada 2019.

Dari pembelian tanah di Pondok Ranggon itu, KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp 100 miliar. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

Atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan Rabu (3/3) pekan lalu.

“Setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, kemarin.

Hanya saja, KPK belum dapat menyampaikan detail kasusnya. Pengumuman lengkap akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka. "Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," janji Ali.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Bahaya Tembok Lembap, Bisa Jadi Sumber Penyakit Mematikan
  • FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik
  • Jalur Pendakian Gunung Prau via Patak Banteng dan Fasilitas Basecamp
  • 7 Hormon yang Dilepas Selama Bercinta, Picu Campur Aduk Rasa
  • Thailand Bangun Kereta Cepat Langsung ke China Lewat Laos
  • Diakui UNESCO, Kebaya Berpeluang Makin Mendunia
  • Prabowo Bakal Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini
  • Respon Kebijakan Tarif Dagang AS, Kemenko Perekonomian Tampung Masukan Pelaku Usaha
推荐内容
  • Bebas Terpapar Radikalisme Jaminan Lolos Seleksi Capim KPK?
  • BI Jalin Kerja Sama dengan Bank Sentral China, Ini Tiga Keuntungan Menurut Ekonom Trimegah
  • Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas
  • Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas
  • OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
  • Buah Kesemek Jangan Ditolak, Ini 7 Manfaatnya yang Tak Terduga