Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi mencabut permohonan praperadilan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka itu adalah Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR), dan Ng Fenny (NGF), kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Febri menjelaskan bahwa Patrialis Akbar mencabut permohonan praperadilan dalam persidangan pada Senin (3/4), sementara Basuki Hariman dan Ng Fenny mencabut permohonan pada persidangan tanggal 31 Maret 2017.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Hadiah diberikan agar permohonan uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 menyangkut UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Uji materi itu diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi, yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan "zona base" di Indonesia.
Mereka menilai pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Patrialis Akbar sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 16 Februari 2017. (Ant)
(责任编辑:休闲)
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- Diagnosis Masalah Otak dengan DSA Cerebral di Mayapada Hospital
- Rekomendasi 5 Hotel Tarif Rp400 Ribuan di Jakarta, Ada Kolam Renangnya
- Thailand Kembali Berencana Pungut Pajak Turis, Besarannya Rp121 Ribu
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- KPK Dalami Peran DW dalam Suap Pengurusan Paspor
- Lampung Jadi Provinsi Tertinggi Pembentukan Kopdes Merah Putih Melalui Musdesus
- Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
- Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
- 6 Kebiasaan Warga Jepang yang Bikin Panjang Umur, Duduk Harus Tegak
- Gelar Sertigas Jabatan, Yassierli dan Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Menaker dan Wamenaker Era Prabowo
- Gubernur Lemhannas RI Tekankan Nilai
- Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
- Bandara Soekarno
- Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur
- Babak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang
- Thailand Kembali Berencana Pungut Pajak Turis, Besarannya Rp121 Ribu
- Bisa Jadi Percontohan Kopdes Merah Putih, Ini Capaian KSP Obor Mas
- FOTO: Wajah
- FOTO: Haru Penumpang Kapal Pesiar Usai 4 Bulan Terdampar di Belfast