Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
下一篇:Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
相关文章:
- Anies Tiba
- Soal Formula E, Gerindra Berkeras: Ini Bukan Jualan Gado
- Bahlil Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah hingga Pelaku Industri Genjot Target Lifting Migas
- Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
- FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
- Mendagri Apresiasi Denpasar sebagai Kota dengan Kinerja SPM Terbaik di Bali/Nusra
- Pos Indonesia dan Japan Post Perkuat Kolaborasi Global, Siap Hadapi Tantangan Industri Logistik
- Telkom Sematkan AI pada Layanan Netmonk, Kini Monitoring Jaringan Semakin Canggih
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- Proyek Dragon Kian Lengkap, Danantara Siap Chip In
相关推荐:
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya
- Pos Indonesia dan Japan Post Perkuat Kolaborasi Global, Siap Hadapi Tantangan Industri Logistik
- Cak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis Konstitusi
- Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya
- Dilarang Menerima Mahasiswa Asing oleh Trump, Universitas Harvard Tetap Terus Melawan Pemerintah
- Keunggulan Beras Lokal, Tak Kalah dengan Impor
- Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- Keunggulan Beras Lokal, Tak Kalah dengan Impor
- Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- 10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia
- Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
- Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies
- Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
- Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
- Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut