会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa!

Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa

时间:2025-06-03 15:39:51 来源:quickq咋样 作者:热点 阅读:359次
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载方式 Jakarta -

Aziz Yanuar mengomentari perkara pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Menurut Aziz Yanuar perkara sebenarnya bukan masalah hukum, tetapi hanya beda pendapat.

Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa

Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa

Baca Juga: Mendadak Aziz Yanuar Lantang Bela Munarman, Begini Bunyinya

Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa

Pria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983 itu berharap Polri bisa profesional dan menemukan jalan tengah yang tak merugikan kedua belah pihak.

Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa

“Insyaallah yang terbaik,” ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Aziz Yanuar meminta Polri untuk mengedepankan berbagai aspek sebelum melanjutkan proses hukum tersebut.

“Repot juga kalau sedikit-sedikit lapor karena baper, misal di medsos atau karena dasar kebencian sehingga memanfaatkan celah (hukum),” ujar Aziz.

Pria yang juga menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini menerangkan bahwa penjara harusnya diisi para pelanggar hukum.

“Penjara seharusnya diisi pelaku kriminal bukan untuk yang berseberangan pendapat dengan penguasa,” tegas Aziz.

Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dipolisikan gegara ucapan yang dianggap menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Polisi menyebutkan ada bukti autentik yang dibawa pelapor yang menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya.

"Laporan ada, jadi pelapor bawa bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12).

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
  • Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
  • Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi
  • FOTO: Khidmat Doa Warga Jepang di Kuil Meiji Sambut Tahun Baru
  • IPO Diperbesar, Circle Targetkan Valuasi Capai US$7,2 Miliar
  • FOTO: Festival Unik Perang Tepung dan Telur Els Enfarinats di Spanyol
  • Preferensi Pilah
  • Menteri PPPA Apresiasi Sulawesi Selatan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
推荐内容
  • Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
  • Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
  • Hyundai Telah ajukan lebih dari 7.500 paten
  • Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
  • Bripka Madih Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Sengketa Tanah
  • Kawasan Wisatanya Marak Pungli, Pemprov Jabar Sudah Lakukan Apa?