Link dan Syarat Daftar Rekrutmen OJK 2024, Dibuka 3 Desember
JAKARTA,quickq中文版下载 DISWAY.ID --Siap-Siap! Rekrutmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2024 dibuka mulai 3-8 Desember 2024.
Rekrutmen OJK 2024 dibuka melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
PCS sendiri merupakan pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi baik lulusan D-IV/SI dan S2 maupun S3 terbaik dari dalam dan luar negeri yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCS dalam lingkup OJK.
Sementara itu, PCT merupakan pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi lulusan D3 terbaik yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCT dalam lingkup OJK.
Sebelum itu perlu diingat bahwa Rekrutmen OJK 2024 tidak memungut biaya apapun. Piahknya juga tidak menjalin kerjasama dengan Bimbingan Belajar atau Bimbel dalam persiapan seleksi rekrutment.
Mengutip dari laman resminya, pendaftaran rekrutmen OJK 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB.
Berikut link pendaftaran lengkap dengan syarat yang perlu dipenuhi pelamar rekrutment OJK 2024.
Link Pendaftaran Rekrutmen OJK 2024
Pendaftaran rekrutment OJK 2024 hanya bisa dilakukan melalui laman resmi yang disediakan, berikut linknya:
- https://www.ojk.go.id/
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan pelamar antara lain sebagai berikut.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
- Orang tua, mertua, anak, saudara kandung atau suami/istri yang bekerja sebagai calon pegawai, pegawai atau tenaga kerja PKWT di OJK
- Bersedia mengundurkan diri dan melepas ikatan dinas di instansi atau perusahaan sebelumnya bila diterima menjadi calon pegawai OJK
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
- Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus wanita)
- Bersedia mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di OJK
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Keuangan, baik di pusat atau daerah
- Diutamakan mempunyai prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan sosial kemasyarakatan
Syarat Khusus Rekrutment OJK 2024
Berikut syarat khusus pelamar PCS 8 dan PCT 2 yang perlu diperhatikan untuk mengikuti seleksi:
Syarat Khusus PCS 8
- IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
- Berusia per 1 Oktober 2024: D-IV/S1: Maksimal 29 tahun, S2/S3: Maksimal 33 tahun
- Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN, PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
- Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
Syarat Khusus PCT 2
- IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00.
- Berusia per 1 Oktober 2024, maksimal 27 tahun
- Diutamakan lulusan D-III, PTN PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/limu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik
- Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
-
Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib CobaCEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi KarbonCara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan MenyenangkanSebelum Beli, Simak Dulu Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 12 Juni 2025Cara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan MenyenangkanBangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 2024Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi ImbasnyaDengar Ya Dengar, Anies Baswedan Berpesan: Saya Harap Kepada Semuanya...Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
下一篇:Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025 Isi NIK KTP, Hanya Siswa dengan Syarat Tertentu yang Berhak
- ·Trading Investor Besar Melandai, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$108.400
- ·Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat
- ·Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- ·Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
- ·Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol
- ·Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- ·Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- ·Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- ·Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Disebabkan Pola Konsumsi
- ·Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
- ·Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan
- ·Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- ·Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah
- ·FOTO: Salinan Al
- ·Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- ·Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser
- ·Banyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPA
- ·5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- ·Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- ·KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah
- ·Dengar Ya Dengar, Anies Baswedan Berpesan: Saya Harap Kepada Semuanya...
- ·Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya
- ·Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
- ·Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- ·Cek Rekening! Saldo Dana Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1
- ·Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- ·Vanda Gandeng Black & Veatch Demi Proyek Solar & Battery 2 GWp di Kepulauan Riau
- ·KPK Geledah Lapas Sukamiskin
- ·Sidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak Buah
- ·Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
- ·Jelang Libur Nataru 2024, Pemerintah Klaim Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10 Persen
- ·Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan
- ·Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?
- ·Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- ·Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol
- ·Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik