Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanannya ke luar negeri tanpa izin resmi.
Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai prosedur yang tidak diikuti oleh Bupati dalam perjalanan tersebut.
BACA JUGA:Anak Bos Rental Minta Hakim Hukum Berat 4 Terdakwa Penggelapan Mobil Brio!
BACA JUGA:Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa proses pendalaman telah dilakukan oleh Inspektorat Kemendagri yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen).
"Tadi proses pendalaman tentang perjalanan ke luar negeri dari Pak Bupati Indramayu, telah dilakukan oleh Inspektorat langsung Pak Irjen yang memimpin proses itu dan telah banyak juga didapat tadi data-data dan fakta-fakta," ungkap Bima Arya, Selasa 8 April 2025.
Bima Arya juga mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa Bupati Indramayu memiliki keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme kunjungan luar negeri.
"Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," kata Bima Arya menanggapi temuan tersebut.
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Inspektorat Kemendagri juga mengajukan sejumlah pertanyaan lain terkait hal ini.
Mantan Wali Kota Bogor ini menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang tugas kepala daerah, yang tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan paruh waktu.
"Kepala daerah ini betul-betul memerlukan energi konsentrasi waktu yang penuh dari kepala daerah dan tidak ada liburan bagi seorang kepala daerah. Tidak ada sebetulnya," tegas Bima Arya.
Lebih lanjut, Bima Arya menyampaikan bahwa tugas seorang kepala daerah tidak memberikan ruang untuk mengajukan cuti seperti yang mungkin dipahami oleh beberapa pihak.
BACA JUGA:Sanksi Lucky Hakim Menunggu Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Pemberhentian Sementara 3 Bulan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- VIDEO: Momen Kocak Kucing 'Nimbrung' Pertunjukan Orkestra di Turki
- Sandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!
- Kemenekraf Terbuka Hubungkan AI dengan Subsektor Ekonomi Kreatif
- Catat Tanggalnya, Kapan 1 Muharram 2024?
- Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan
- Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap
- Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global
- Sejarah Masjid Istiqlal: Simbol Kemerdekaan, Dirancang Oleh Arsitek Non Muslim
- Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
- Polisi Sidik Penambahan Tersangka Dugaan Penipuan Website Rabithah Alawiyah Palsu
- 6 Cara agar Wanita Capai Orgasme, Tak Perlu Kayak Dikejar Target
- Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kemendag Digitalisasi UMKM Lewat Program 'Bedah Warung'
- Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
- Jamkrindo Borong Penghargaan Top Leader 2025 dari Warta Ekonomi
- Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- Dokter Sebut 0,5
- Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Jokowi Sebut Proses Hasil Rekapitulasi Pemilu Tepat Waktu
- TPN Ganjar
- Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
- Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Jokowi Sebut Proses Hasil Rekapitulasi Pemilu Tepat Waktu