Menkumham: Ditjen AHU Sudah Terapkan WBK/WBBM dalam Sektor Pelayanan Publik
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pada tahun 2018, Kemenkumham telah mengusulkan 13 satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Berdasarkan pengusulan tersebut, Kemenpan-RB memberikan predikat WBK kepada 10 satuan kerja, salah satunya adalah Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Berkaca pada tahun lalu, pada tahun 2019 ini Kemenkumham mengusulkan 135 satuan kerja berpredikat WBK/WBBM termasuk Ditjen AHU,” kata Yasonna, seperti rilis yang diterima, Sabtu (3/8/2019).
Baca Juga: Papa Setnov Pulang ke Sukamiskin, Kemenkumham: Kalau Berulah Lagi. . .
Dia menjelaskan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan program pemerintah untuk percepatan pencapaian pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi serta peningkatan layanan publik, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.
Dalam skala internasional, pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia. Pada tahun 2018, Transparency International mencatat CPI Indonesia berada pada skor 38 dari skala 100. Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke 89 dari 180 negara, setara dengan negara Bosnia Herzegovina, Sri Lanka, dan Swaziland.
“Skor tersebut berada di bawah Singapura (skor 85) dan Malaysia (skor 47) atau masih di bawah rata-rata Indeks Persepsi Korupsi negara-negara di dunia yang mencapai skor 43. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita lakukan dalam rangka meningkatkan skor CPI yang salah satunya dapat kita selesaikan dengan mewujudkan Zona Integritas pada sektor- sektor pelayanan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Menkumham dan Menkominfo Pro Baiq Nuril, Jaksa Agung?
Dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, sambung dia, dapat ditempuh dengan berbagai cara salah satunya dengan mewujudkan birokrasi digital pada unit pelayanan publik. Ditjen AHU sendiri saat ini mempunyai 93 jenis layanan hukum yang terdiri dari 47 layanan pada aplikasi AHU Online, empat layanan semi online dan 43 layanan manual dengan nilai perolehan PNBP pertahunnya Rp 800 miliar. Kedepannya Ditjen AHU akan semakin memaksimalkan layanan online dengan membangun sistem terhadap layanan-layanan yang belum online.
“Tingkat kepuasan masyarakat atas layanan Ditjen AHU, pada tahun 2018 ini meningkat dibandingkan 2017 silam. Skor kepuasan masyarakat pada Tahun 2017 mencapai 3,45 dan pada Tahun 2018 mencapai 3,50 dari skala 4,0. Birokrasi Digital adalah kunci untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah,” jelasnya.
Yasonna mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persektuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka layanan Ditjen AHU menjadi bertambah.
“Layanan Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma saat ini terdapat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU),” kata dia.
Dia menambahkan selain birokrasi digital, penandatanganan kerja sama antara Ditjen AHU dengan Bank Mandiri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebelumnya, Ditjen AHU sudah memiliki kerja sama dengan dua Lembaga perbankan yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat. Menambah kerja sama dengan PT Bank Mandiri bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan layanan pembayaran PNBP.
“Ke depannya, program kerja lainnnya di Ditjen AHU khususnya dan Kemenkumham pada umumnya diharapkan dapat mendukung juga tercapainya enam area perubahan sebagaimana Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata dia.
Yasonna menuturkan Ditjen AHU sendiri baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam kementerian/lembaga yakni PPATK, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemen ATR/BPN, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Pertanian.
“Penandatanganan PKS ini menjadikan Ditjen AHU sebagai pusat data Badan Hukum dan Badan Usaha yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem yang ada di 6 kementerian/lembaga tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Menkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar menyampaikan Ditjen AHU dalam rangka menuju WBK/WBBM sudah melaksanakan program-program perubahan. Setidaknya ada enam program perubahan yang sudah dilaksanakan yakni pertama manajemen perubahan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu.
Kedua, penataan tata laksana untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisiensi, dan terukur. Ketiga, penataan Sistem Manajemen SDM untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
“Keempat, penguatan pengawasan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, kemudian kelima, penguatan akuntabilitas kinerja sebagai perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi,” kata Cahyo.
Program terkahir dan sangat penting di Ditjen AHU, kata Cahyo, peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintahan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Pada akhirnya, perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Ditjen AHU diharapkan dapat mencapai hasil utama berupa peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, peningkatan pelayanan publik, serta diperolehnya predikat WBK/WBBM oleh Ditjen AHU,” tutupnya.
(责任编辑:焦点)
- Sering Kabur, Papa Novanto Akan Ditaruh di Pulau Terpencil?
- KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
- 配饰设计专业留学生如何创作一本优秀的作品集?
- Kevin Lilliana Sebut Peran BPIP Gaungkan Nilai Pancasila Sangat Penting untuk Generasi Muda
- Rencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari Paris
- Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?
- IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers
- Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
- Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik
- Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
- Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari
- 美国卡内基梅隆大学排名及申请介绍
- Ferdy Sambo Ternyata Sudah Siapkan Uang Segini Buat Pinang Hotman Paris Jadi Pengacaranya
- Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'
- Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi
- Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?
- Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke