Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
JAKARTA,quickq不能用支付宝充值了 DISWAY.ID --Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Penegasan girik sebagai bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
BACA JUGA:Nasdem Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Babak Baru Demokrasi Indonesia
BACA JUGA:Akses Ditutup, Wamen Sekretaris Negara dan PPKGBK Kawal Serah Terima Gedung JCC
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron, Kamis, 2 Januari 2025.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Sertifkat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
BACA JUGA:Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!
BACA JUGA:Selamat Jalan Atmakusumah, Tokoh Penting Pers Indonesia Kini Telah Berpulang
Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.
Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
- Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
- Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
- Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang
- VIDEO: Semarak Parade Imlek Meriahkan Chinatown New York
- FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo
- Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
- Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
- Corona Belum Usai, Eh Anies Malah Pamer ke Forum Internasional
- Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
- Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen
- Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- 伦敦艺术学院世界排名怎么样?
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
- BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri
- Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih