SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
JAKARTA,quickq是合法的吗 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
下一篇:Wakapolri Minta, Pengantar Amien Rais 'Tak Kacau'
相关文章:
- 6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong
- Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto
- Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?
- Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- 范德堡大学排名及申请条件解析
- 范德堡大学排名及申请条件解析
- Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto
- Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- 艺术生日本留学专业如何选择?
相关推荐:
- Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
- Buset!! KPK Temukan Uang Rp1 M di Rumah Saiful Ilah
- Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Kapolri: Hati
- Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
- Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online
- Kejagung Bakal Garap Rini, Dalang Jiwasraya?
- Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?
- 3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri
- KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
- Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker
- 5 Orang yang Harus Hati
- KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?
- PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- 5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus
- Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?
- 7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari
- Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah