会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook!

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

时间:2025-06-03 11:50:37 来源:quickq咋样 作者:综合 阅读:119次
Warta Ekonomi,quickq官方最新版本下载 Jakarta -

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun "Facebook."

Baca Juga: Facebook Gunakan AI Ciptakan Suara Tiruan Bill Gates

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Enny saat membacakan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6) menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon," ujar Enny.

Enny menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.

Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.

Enny menegaskan pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan.

"Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, dengan demikian dalil pemohon 'a quo' tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Seblak dan Bakso Bikin Ribuan Remaja Karawang Anemia, Ini Kata Dokter
  • Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal
  • Era Baru Tembakau yang Dipanaskan, Firstunion Rilis PTH Master
  • Aplikasi Wondr by BNI Manjakan Para Pecinta Jazz di di BNI Java Jazz Festival 2025
  • Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
  • INFOGRAFIS: Terbuai Aroma Serai yang Menyegarkan
  • Pemulihan Trauma Anak Korban Bullying, Perlu Dukungan Orang Sekitar
  • Cara Menghilangkan Bau Rokok di Ruangan, Cuma Pakai Cuka dan Soda Kue
推荐内容
  • Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru
  • SK Penyaluran BBM Subdisi Segera Direvisi, BPH Migas Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat
  • Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
  • Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip
  • Jakarta 'Bokek', Sampai Perlu Bantuan Buat Tanggulangi Banjir??
  • 5 Tanda Tubuh Kelebihan Kolesterol, Wajib Waspada!