Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kedudukan hukum Partai Buruh ditolak.
"Justru pendapat Hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis, 14 September 2023.
Diketahui, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
BACA JUGA:Buruan Update ke Versi Premium! Saldo DANA Gratis Rp 130 Ribu Cair Hari Ini, Jumat, 15 September 2023
"Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan Capres/Cawapres, Caleg, dan Calon Pilkada melekat pada Parpol tersebut," lanjut Iqbal.
Langkah selanjutnya dari partai buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak di dapat.
Karena itu, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja yang lain akan melakukan aksi berkelanjutan dan bergelombang di berbagai daerah.
"Aksi akan dimulai pada tanggal 21 September, dan akan terus berlanjut. Bisa jadi setiap minggu akan ada aksi," tegasnya.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Diketahui, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Per Juli 2018, Inflasi DKI Jakarta Turun Jadi 0,26%
- ·日本千叶大学工业设计专业解析
- ·Makin Panas! Kesal Ustaz Maaher Mau Bawa Pasukan ke Rumahnya, Nikita Mirzani Berkoar
- ·Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP
- ·TKN Prabowo
- ·Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
- ·China Ketar
- ·Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- ·CEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi Karbon
- ·Sejarah dan Spesifikasi Pesawat TNI AU C
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- ·Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar
- ·Susi Air Terbakar, Personel Gabungan Investigasi
- ·一个圣马丁海归导师的日常:吃饭 睡觉 撸学生
- ·TNI AU Belum Bisa Evakuasi Bangkai 2 Pesawat Tucano yang Jatuh, Ini Kendalanya
- ·服装设计留学作品集是怎样的?
- ·美国艺术院校排名TOP5,你想选哪所?
- ·Soal Capres dan Cawapres PDIP, Hasto: Harus Dilakukan Secara Detail
- ·Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
- ·Polisi Gali Motif Penyerang Novel Baswedan, Sampai ke Akarnya Pak!