Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan aset-aset atau dana yang dimiliki oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kepentingan pembayaran uang pengganti perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"KPK sekarang sedang melihat aset-aset atau dana yang dimiliki oleh Setya Novanto di rekening-rekening untuk kepentingan pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim. Mengacu ke Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.
"Tadi saya sudah cek juga terkait dengan uang pengganti yang harus dibayar oleh Setya Novanto. Kemarin sudah ada beberapa kali pembayaran, yang pertama penitipan uang sebelum penanganan perkara selesai. Yang kedua pembayaran cicilan, tapi denda sudah selesai," ujar Febri.
Sebelumnya, Novanto mulai mengangsur uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-el. Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mengangsur uang pengganti sebesar 100 ribu dolar AS. Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 4 Mei 2018 lalu.
Baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-el. Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.
相关文章
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
Daftar Isi Waktu yang disarankan minum vitamin saat puasa2025-05-25Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
SuaraJakarta.id - Hujan deras yang mengguyur wilayah DKI Jakarta dini hari tadi menyebabkan atap rum2025-05-25Daftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN
JAKARTA, DISWAY.ID-Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (THN AMIN) menemukan ada 9 kecurangan2025-05-25Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
Warta Ekonomi, Jakarta - Adam Deni, tersangka kasus tindak pidana upload atau transmisikan dokumen e2025-05-25Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menyampaikan kronologis penangkapan empat hakim di lingkungan Pengadila2025-05-25Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
Warta Ekonomi, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan bakal mengajukan pe2025-05-25
最新评论