Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(责任编辑:百科)
- ·Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- ·Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia
- ·Cek Sebelum ke Luar Negeri, 5 Penyebab Paspor Kamu Tak Bisa Dipakai
- ·Cegah Pikun, Konsumsi 5 Buah Ini untuk Meningkatkan Daya Ingat
- ·Lha...Anak Buah Anies Malah Bilang Mall Bakal Dibuka Bertahap, Ini Gimana Mas Anies?
- ·Aturan Simpan Barang Bagasi Kabin Pesawat, biar Penumpang Gak Rebutan
- ·Kadin Optimis Deal Dagang RI
- ·Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
- ·Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya
- ·Motif Pembunuhan Jasad Dalam Koper Terungkap, Tersangka Kesal Minta Dinikahi Korban
- ·Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- ·Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti
- ·Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia
- ·Motif Pembunuhan Jasad Dalam Koper Terungkap, Tersangka Kesal Minta Dinikahi Korban
- ·Yunani Peringkat 1 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
- ·Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir
- ·Krisis Mengancam, Euro Gamang di Antara Kondisi Politik Prancis
- ·Krisis Mengancam, Euro Gamang di Antara Kondisi Politik Prancis
- ·Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini
- ·Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, yang Nolak Pulang Saja!