Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas terdakwa Ratna Sarumpaet. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Berharap Bebas, Bisakah?
Jaksa juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6/2019) nanti.
(责任编辑:焦点)
- 库内奥美术学院学费及申请要求
- Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
- 墨尔本大学建筑学专业解析
- Polisi Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel, Amnesty International: Jokowi Harus Turun
- Penumpang KRL Padat, Social Distancing Tak Berlaku
- Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Gelar CBI untuk Industri Kreatif dan Kriya
- Pertamina, Petronas, dan SK Earthon Kerja Sama Eksplorasi di Blok Binaiya
- Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS
- Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management
- Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
- 视觉传达专业出国留学怎么样?
- Bermanfaat Untuk Kecantikan, Sel Punca Bisa Meremajakan Kulit Hingga Mengatasi Kebotakan
- OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan
- VIDEO: Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
- Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 2024
- Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
- Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...
- FOTO: Tradisi Bubur untuk Menu Berbuka Puasa Ramadhan
- Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
- Wow! Ini Daftar 6 Kasus yang Diduga Jadi Dalang Penyerangan Novel Baswedan