Waduh! Wakil Bupati Lampung Hingga Sekretaris DPD Nasdem Dipanggil KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga saksi tersebut yakni, Anggota Satbrimoba Polda Lampung Tengah, Erwin Mursalim; Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Paryono; dan Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Ketiganya akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Zainudin (ZN).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali serta kaitan ketiga saksi tersebut dalam perkara ini. Disinyalir, ketiganya mengetahui konstruksi perkara serta aliran uang korupsi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.
Baca Juga: Eks Pejabat KPK Dilantik Jadi Kapolda Sumsel
Zainudin sendiri merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya yakni, Raden Zugiri, Bunyana, dan Achmad Junaidi.
Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.
(责任编辑:探索)
- ·Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
- ·Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis
- ·6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
- ·Ketua MPR RI Periode 2024
- ·Kader Tertangkap Karena Doyan Nyabu, Begini Pembelaan PAN
- ·Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- ·Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- ·Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
- ·MenPPPA Minta Beri 1 Jam Tanpa Gadget Untuk Keluarga, Ini yang Bisa Dilakukan
- ·Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS
- ·FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- ·KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- ·Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- ·Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- ·Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
- ·15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- ·Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku
- ·Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- ·Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi
- ·Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!