时间:2025-06-04 03:07:44 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim Polri akan memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indraya quickq加速器
JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID-- Bareskrim Polri akan memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terkait kasus dugaan penyebaran hoax dalam waktu dekat.
"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Periksa Saksi Kasus Hoax Sistem Pemilu dengan Terlapor Denny Indrayana
"Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya," tambahnya.
Adi juga mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 saksi terkait kasus ini.
Dari 16 orang tersebut, 6 orang diantaranya merupakan saksi ahli.
BACA JUGA:Dugaan Hoaks Denny Indrayana, Polisi Periksa Sejumlah Ahli
Meski demikian, ia tak membeberkan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa itu.
"Untuk saksi, di kami kurang lebih saksi ahli sudah 6 yang kami periksa. Kemudian saksi lainnya kurang lebih 10. Sudah 10 [saksi yang diperiksa]," tutur Adi.
Sebelumnya, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.
BACA JUGA:Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidina.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," jelas Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.
BACA JUGA:Kasus Hoax Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu 2024 Naik ke Tahap Penyidikan, Kabareskrim: Belum Ada Tersangka!
Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
BACA JUGA:MK Bacakan Hasil Gugatan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini, Denny Indrayana: Kembali ke Proporsional Tertutup!
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya.
Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF. Jenderal bintang dua itu mengatakan adapun uraian kejadiannya yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
BACA JUGA:Denny Indrayana Bandingkan Watergate Dengan Moeldokogate: Punya Karakteristik yang Relatif Sama
"Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," tutupnya.
Duduk Perkara Kasus Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional
Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.
Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," bebernya.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.
Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D2025-06-04 03:07
Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka2025-06-04 03:06
Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama2025-06-04 02:47
Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan2025-06-04 02:43
Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini2025-06-04 02:24
Habib Rizieq Minta Jokowi Tegakan Hukum Al Quran2025-06-04 01:46
2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?2025-06-04 00:56
Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu di Pidie Jaya untuk Waspadai Politik Uang dan Suap2025-06-04 00:45
Bangketmolo Village, Destinasi Ekowisata dan Investasi Gaya Hidup Baru di Lombok2025-06-04 00:40
Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan2025-06-04 00:31
Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan2025-06-04 02:14
Mayapada Hospital Sukses Lakukan Operasi Mitral Valve Repair pada Anak2025-06-04 01:50
Sandi Berharap Jabatan Menparekraf Dipegang Perempuan Lagi2025-06-04 01:07
Viral di Media Sosial, Apa Arti Marriage is Scary?2025-06-04 01:06
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi2025-06-04 01:05
PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 20242025-06-04 00:59
Meski Survei Kecil, Kaesang dan PSI Tetap Usung Andra2025-06-04 00:57
Menhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar2025-06-04 00:39
Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput2025-06-04 00:36
Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka2025-06-04 00:29