- Warta Ekonomi,quickq安卓下载 Jakarta -
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
顶: 73踩: 89337
Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-06-13 14:11:57
相关文章
- Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- FOTO: Gaya Monokrom nan Kasual Agnez Mo di iHeartRadio Awards
- VIDEO: Serbu Bakso Setelah Pesta Opor Boleh Saja, Tapi...
- Kisah Bani Israil yang Durhaka pada Karunia Allah SWT
- Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 2025
- Perkuat Kapabilitas, Bank Maspion (BMAS) Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru
- 平面设计最好的国家是哪个?
- 5 Aturan Minum Air Kelapa Muda, Jangan Sembarangan!
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- 曼切斯特大学建筑学专业怎么样?
评论专区