时间:2025-06-04 03:59:28 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), t quickq官网是哪个
JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar2025-06-04 03:30
Nisfu Syaban 2025 Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Amalan Lengkapnya2025-06-04 03:29
Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar2025-06-04 03:10
Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Biji Durian Buat Kesehatan2025-06-04 02:56
Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut2025-06-04 02:28
Studi Temukan, Ini yang Terjadi Pada Otak Saat Minum Kopi Setiap Pagi2025-06-04 02:19
伦敦时装学院时尚管理专业详解2025-06-04 02:05
Vale Teken Kontrak Tambang Bahadopi 1, Perkuat Produksi Nikel untuk Baterai EV2025-06-04 01:55
Bagaimana Cara Memilih Anggur Shine Muscat yang Tepat?2025-06-04 01:54
Fortuno Markets, Solusi Aplikasi Trading untuk Pemula2025-06-04 01:53
Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek2025-06-04 03:55
Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Tiba di PMJ, Menuju Gedung Promoter2025-06-04 03:34
Hari Ini 3 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK kepada Mantan Mentan Diperiksa PMJ2025-06-04 03:01
5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah, Dijamin Enggak Balik Lagi2025-06-04 02:53
FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism2025-06-04 02:46
Jaga Kondusivitas, Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 20242025-06-04 02:26
4 Rekomendasi Apartemen & Kost di Sudirman2025-06-04 02:20
Amankan Pasar Dalam Negeri, Kemendag2025-06-04 02:15
Kontras Feminin2025-06-04 02:11
Maskapai Denda Penumpang Rp1 Juta Gara2025-06-04 02:02