Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
"Iya imbauan (bagi perusahaan swasta),quickq官方网站ios下载 sifatnya itu hanya imbauan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Syafrin memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI.
Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.
Baca Juga:Pengaturan Jam Masuk Kantor, Pemprov Uji Coba di Internal ASN DKI
Syafrin menyebut, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI itu berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (fokus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar. Sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.
"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.
Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:探索)
- Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
- Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
- Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- VIDEO: Makhluk
- Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
- Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
- Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher
- Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
- Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- 3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
- Tak Diduga
- Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico
- Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
- Bahlil dan Komisi VII DPR RI Sepakati Target Lifting Migas 650.000 Barel di 2025
- Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
- 2024 Belum Kelar, Jepang Sudah Pecahkan Rekor Tahunan Kunjungan Turis
- Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris