您的当前位置:首页 > 知识 > 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023 正文
时间:2025-06-04 03:43:56 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangga quickq官网下载安卓
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 7 orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024.
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Gempa Bumi Mengguncang Jember, Jawa Timur: Berkekuatan M 5,0
BACA JUGA:Jokowi Perkirakan IKN Bisa Jadi Kota Hidup 10 Tahun Kedepan
Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.
PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
BACA JUGA:Dorong Hilirisasi, BUMN Kurangi 21 Persen Impor Amonium Nitrat melalui Pengoperasian PT KAN
BACA JUGA:Bapanas Jelaskan Kondisi Beras Terbaru, Harga Bakal Terkoreksi
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosesntase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Polisi, PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.
Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.
Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa2025-06-04 03:17
Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E2025-06-04 03:04
Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya2025-06-04 03:02
日本动漫留学申请指南!2025-06-04 02:44
Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek2025-06-04 02:41
Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri2025-06-04 02:29
Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama2025-06-04 02:24
Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik2025-06-04 01:56
Diperiksa KPK, Dirut Bank Bengkulu Dicecar 20 Pertanyaan2025-06-04 01:49
5 Cara Menyimpan Buah dan Sayur agar Segar dan Tahan Lama2025-06-04 01:32
Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?2025-06-04 03:40
Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On2025-06-04 03:37
Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E2025-06-04 03:17
Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan2025-06-04 02:51
Khusus Buat Guru Non2025-06-04 02:35
Setiap Transaksi, Muncikari Putri Pariwisata Bisa Kantongi Duit...2025-06-04 02:26
Tangkap Dosen IPB, Polisi Temukan Bom Berdaya Ledak Tinggi2025-06-04 02:08
Partai Ummat dan KPU Sempat Komunikasi Terkait Informasi A1, Ketua Bawaslu Pastikan Proaktif2025-06-04 02:08
Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat2025-06-04 01:37
Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E2025-06-04 01:23