Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID --Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
Amanat ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden No 19 Tahun 2017, tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia untuk mendorong implementasi kegiatan tanggap darurat di industri kimia.
Oleh karena itulah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa dalam rangka menjalankan Permenperin tersebut, Kementerian Perindustrian juga telah melaksanakan pendampingan, inspeksi insiden, lokakarya, pelatihan, dan capacity building untuk membantu industri menerapkan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat
BACA JUGA:Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
"Perusahaan diwajibkan untuk menyusun dokumen keselamatan melalui self-assessment yang nanti diverifikasi untuk memperoleh sertifikat penerapan keselamatan," ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 6 Desember 2024.
Untuk itu, lanjut Menperin Agus, setiap industri hendaknya tidak perlu ragu untuk berinvestasi dalam aspek keselamatan di lingkungan industri untuk menekan risiko bahaya hingga sekecil mungkin.
Menurutnya, hal ini dikarena potensi bencana yang diakibatkan oleh kelalaian justru akan membahayakan investasi dan industri.
Selain itu, Agus juga berpesan kepada para pelaku industri nasional, harus siap menghadapi tantangan global dengan menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja sebagai syarat utama meningkatkan daya saing.
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
BACA JUGA:Gus Miftah Bakal Minta Maaf Langsung ke Prabowo Usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden
Agus optimistis, melalui upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat, industri kimia dapat beroperasi dengan baik.
Apalagi industri kimia merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sektor kimia juga merupakan salah satu elemen penting dalam pengembangan struktur industri, mengingat berbagai jenis bahan kimia selalu dibutuhkan bagi hampir seluruh bidang industri," ujar Agus.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Rampung Akuisisi Lawson, Alfamart Bagi Dividen Rp1,4 Triliun
- Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
- Denny Siregar Lagi
- Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
- IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- FOTO: Meriah Perayaan Imlek di Berbagai Negara
- Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya
- Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan
- 纽约大学城市规划研究生申请条件
- Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah