ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberikan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai rencana tersebut bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum, pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat 5 November 2021.
Menurut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera
ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo pun ikut angkat bicara. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?
Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
Simpatisan Prabowo
Wamen ESDM Ungkap Upaya RI untuk Promosikan Energi Bersih
- Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan 13 Jam Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri
- Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak
- Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam
- Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini
- Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu
- Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
- Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari
-
Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kasus kebocoran informasi Ra ...[详细]
-
Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki
Jakarta, CNN Indonesia-- Kota Roma, Italiatengah jadi sorotan karena keputusan mereka mengubah semen ...[详细]
-
Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz
Warta Ekonomi - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengata ...[详细]
-
Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang selebgram viral karena bercerita tentang dirinya yang jadi korban p ...[详细]
-
Habib PA 212 Minta Aparat Tangkap Ade Armando, Daripada Bonyok kaya Kece
Warta Ekonomi, Jakarta - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan sehar ...[详细]
-
Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar melakukan pertemuan dengan Pimpinan Pusat Muh ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI merilis update COVID-19 Jakarta hari ini, Kamis (1/12/2022). Tercatat ...[详细]
-
Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
Warta Ekonomi, Jakarta - Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) mengelar Indonesia Dispu ...[详细]
-
Orang PDIP Sebut Anies dan Wakilnya Aktif Lakukan KKN, Buktinya Dibuka Terang Benderang!
Warta Ekonomi, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengaku Gubernur Anies Baswedan ...[详细]
-
Gegara Trump, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Anjlok Signifikan
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Eropa memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi zona euro untuk tahun i ...[详细]
Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia
Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan
- KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019
- Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- Pemprov DKI Gencarkan Deteksi Dini Warga Sakit Akibat Polusi Udara Hingga Tingkat RW
- Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!
- Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur