Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
下一篇:Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
相关文章:
- Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
- Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya
- Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
- KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
- Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
- 5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
- 171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
相关推荐:
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- 9 Kebiasaan Sehari
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- Sering Dibuang, Studi Justru Temukan Kulit Jeruk Punya Banyak Manfaat
- Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk
- Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya
- Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
- VIDEO: Festival Seni Kuliner Aljazair Diikuti 180 Koki dari 14 Negara
- FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa
- Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Sering Dibuang, Studi Justru Temukan Kulit Jeruk Punya Banyak Manfaat
- Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
- Sarapan Seharusnya Porsi Besar dan Makan Malam Porsi Kecil, Benarkah?
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta