Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Juli 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan itu membawa perubahan signifikan dalam registrasi dan perizinan tenaga medis (named) serta tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
BACA JUGA:PP Kesehatan Tekankan Hak ASI Eksklusif untuk Anak, Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula
BACA JUGA:Begini Aturan Ketat Dokter Asing Praktik di Indonesia Menurut PP Kesehatan Terbaru
Salah satu poin penting dari PP itu adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan Praktik keprofesiannya.
Menurut Pasal 682 ayat (2) dalam PP tersebut, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
"Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga," jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril pada Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?
BACA JUGA:Pengakuan Pemilik Klinik, 10 Tahun Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Konsisten Berikan Layanan Terbaik
Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mereka berpraktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.
Tempat-tempat praktik tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Koordinasi dengan Dinkes untuk Penunjukan Rumah Sakit Tes Kesehatan Calon Gubernur
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Ayo ke Monas, Ada Tontonan Menarik Sambut HUT RI Ke 74
- Polisi Olah TKP, Sekuriti Eka Hospital Serpong Larang Wartawan Mendekat
- Justru Kivlan Zen yang Mau Dibunuh
- Rem Darurat Pahit Anies Bisa Berujung Manis
- Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- Papa Novanto Keluar Lapas, Ini Lokasi Pelesirannya
- Bandara di Korsel Sita 10,7 Ton Kimchi dari Penumpang Sepanjang 2024
- Turnamen Golf 65 Tahun UAJ, Kolaborasi Alumni untuk Pendidikan dan Kemanusiaan
- Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- FOTO: Mondial du Tatouage, Pesta Tinta dan Seni di Jantung Paris
- Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan, Kredit Pintar Terus Perkuat Edukasi Berkelanjutan
- Top 5 Negara Asia Budaya Ngopi Terkuat, Ada Indonesia?
- Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
- Gembok Jakarta, Anies Didukung Habib yang Tinggal di Arab Saudi
- 5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai Alpukat
- Menteri Jokowi yang Oke dengan PSBB Ala Anies, Kok Bisa Ya?
- Jadwal Periksaan Siskaeee dan Virly Virginia Oleh Ditkrimsus PMJ
- Pimpin Doa di Upacara, Menag Yaqut Sebut Takdir Tuhan Selamatkan Pancasila
- Perludem Soroti Kebijakan KPU yang Kontroversial tentang Nikah Siri
- Investor Siap