Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turut menghadiri peresmian digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event.
Dalam sambutannya, Luhut mengatakan digitalisasi layanan perizinan ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi untuk mempermudah izin dari penyelenggaraan event.
BACA JUGA:Jokowi Resmikan Layanan Digitalisasi Perizinan Jelang 119 Hari Pemerintahannya Berakhir
BACA JUGA:Coldplay Bisa Tambah Hari Konser di Singapura Bikin Jokowi Meradang: Perizinan Kita Ruwet!
Adapun arahan Jokowi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas pada 30 Januari dan 12 Juni 2023 lalu.
"Untuk menyederhanakan perizinan event, telah dilaksanakan penyederhanaan proses bisnis sehingga pemangkasan tahapan, mengurangi pengisian data dari 63 menjadi hanya 33, dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara event," kata Luhut, Senin, 24 Juni 2024.
Ia menekankan dengan adanya digitalisasi layanan perizinan ini proses izin acara harus dilakukan pada 14 hari sebelum event nasional berlangsung.
"Pak Presiden digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional," katanya.
BACA JUGA:Kekhawatiran Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan oleh Pemerintah, Pengamat: Menjinakan Ormas
Dengan demikian, ia berharap proses untuk mengurus izin bisa keluar sebelum H-1 pelaksanaan acara.
"Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1. Kami ulangi tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan," kata Luhut.
(责任编辑:热点)
- Apakah 1 Suro Sama dengan 1 Muharram? Simak Penjelasannya
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Studi Temukan Pria yang Punya Janggut Lebih Romantis dan Setia
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- Soal Jatah Menteri, Sandiaga Ngaku Belum Ada Komunikasi dengan Prabowo
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
- Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- Daftar Minuman Pembakar Lemak saat Tidur, Ampun Bikin Langsing
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya